Perbankan Syariah di Indonesia, Ini Bedanya dengan Perbankan Konvensional

Perbankan Syariah Di Indonesia

Perbankan Syariah di Indonesia, Ini Bedanya dengan Perbankan Konvensional. Di Indonesia kita mengenal beberapa jenis sistem perbankan. Ada perbankan syariah dan ada perbankan konvensional. Tentunya perbankan syariah di Indonesia memiliki sistem yang berbeda dengan perbankan konvensional.

Cara mengelola keuangan, cara pembagian hasil atau kalau dalam bank konvensional dikenal sebagai bunga, sampai dengan tata Kelola usaha juga pastinya berbeda. Nah, mengenai perbedaannya apa saja, kami akan bagikan informasinya untuk Anda kali ini!

Perbedaan Perbankan Syariah di Indonesia dan Perbankan Konvensional

Prinsip pelaksanaan perbankan syariah vs perbankan konvensional

Prinsip pelaksanaan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Pada bank konvensional, tata laksananya menggunakan prinsip konvensional dengan mengacu pada peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum yang berlaku.

Sementara pada bank syariah, sistemnya mengacu pada hukum Islam dan sebagai acuan pelaksanaannya adalah Al-qur’an dan hadist serta diatur oleh fatwa ulama.

 

 

Sistem operasional perbankan syariah vs perbankan konvensional

Pada bank konvensional, sistem operasional yang digunakan adalah menerapkan suku bunga dan perjanjian berdasarkan aturan nasional. Antara bank dan nasabah, akadnya dilakukan berdasarkan kesepakatan jumlah suku bunga.

Sementara pada perbankan syariah di Indonesia, penerapan bunga dalam sistem operasional tidak akan diberlakukan. Hal ini karena dalam hukum Islam bunga termasuk dalam kategori riba yang harus dihindari karena bertentangan dengan anjuran dan aturan agama. Sehingga untuk sistem operasional pada bank syariah menggunakan sistem akad nisbah atau bagi hasil.

 

Hubungan antara nasabah dengan lembaga perbankan

Peran nasabah dengan lembaga perbankan juga akan sangat berpengaruh terhadap perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional. Dalam bank konvensional, hubungan antara nasabah dengan lembaga perbankan adalah debitur dan kreditur.

Jadi nasabah berperan sebagai kreditur, sementara perbankan berperan sebagai debitur. Sementara di bank syariah, hubungan antara nasabah dengan bank terbagi ke dalam 4 jenis yaitu :

  • Penjual dan pembeli
  • Kemitraan
  • Sewa
  • Penyewa

Dalam penggunaan akad murabahah, istishna dan salam, pihak bank berperan sebagai penjual dan nasabah berperan sebagai pembeli. Sementara akad musyarakah dan mudharabah dalam hukum perbankan syariah memperlakukan hubungan kemitraan. Jika akad yang digunakan adalah akad ijarah, maka bank syariah sebagai pemberi sewa sementara nasabah sebagai penyewa.

 

Kesepakatan formal antara perbankan syariah vs perbankan konvensional

Proses transaksi dalam lembaga perbankan harus ada kesepakatan atau perjanjian formal antara nasabah dengan pihak bank. Kesepakatan formal pada perbankan konvensional menggunakan perjanjian secara hukum nasional.

Sementara kesepakatan formal pada perbankan syariah menggunakan akad dengan memperhatikan hukum Islam seperti yang sudah dijelaskan dalam poin sebelumnya. Dalam perbankan syariah di Indonesia, berbagai jenis akad transaksinya mulai dari mencari keuntungan sampai layanan jasa sosial harus sesuai dengan rukun dan syarat sah hukum perbankan Islam.

Metode transaksi perbankan syariah vs perbankan konvensional

Metode transaksi pada perbankan konvensional mengikuti kebijakan transaksi nasional yang telah diatur dalam hukum yang berlaku dan relatif umum di setiap banknya. Lain halnya dengan bank konvensional, bank syariah memiliki beberapa metode transaksi khusus yang penyelenggaraannya diatur sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI dan juga syariat Islam.

Transaksi dalam perbankan syariah disebut akad yang jenisnya terdiri atas akad mudharabah atau bagi hasil, akad musyarakah atau kongsi, akad musaqat atau kerja sama tani, akad ba’I atau bagi hasil, akad ijarah atau sewa menyewa, akad wakalah atau keagenan.

 

Sistem bunga perbankan syariah vs perbankan konvensional

Penerapan sistem bunga pada perbankan syariah dengan konvensional pun berbeda. Pada perbankan syariah, tidak akan ada sistem bunga melainkan yang akan diberlakukan adalah imbal hasil atau nisbah.

Sementara pada perbankan konvensional, suku bunga yang akan menjadi acuan dasar dan keuntungan.

Sistem pembagian keuntungan

Keuntungan pada bank syariah didapatkan dari hasil jual beli, sewa menyewa dan kemitraan dengan nasabah. Sementara pada bank konvensional, keuntungan yang didapatkan berasal dari suku bunga yang dibebankan kepada nasabah dalam setiap cicilan yang dibayarkan.

 

Sistem pengelolaan denda

Ketika Anda terlambat dalam melakukan pembayaran di bank konvensional, ada denda yang dibebankan kepada nasabah. Besaran bunganya pun semakin lama semakin meningkat jika nasabah tidak membayar sampai batas waktu yang ditentukan.

Sementara pada bank syariah tidak terdapat aturan beban denda ketika terdapat keterlambatan pembayaran. Sebagai gantinya, bank akan melakukan kesepakatan dengan pihak nasabah yang terutang. Jadi sistem pengelolaan denda pada bank syariah memang sangat tidak membebankan kalau dibandingkan dengan sistem denda yang diberlakukan jika meminjam uang di bank konvensional.

Itulah beberapa aspek yang menjadi pembeda antara perbankan syariah di Indonesia dan perbankan konvensional. Kenali bedanya sebelum menginginkan untuk menggunakan salah satu layanan perbankan tersebut.

 

Info Dana Tunai Bandung Disini Tempatnya

Pusat Gadai BPKB Bandung Yang menyediakan Layanan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil Dan BPKB Motor Di Bandung